Prosedur Pelayanan KTP Pembuatan KTP-el Baru Surat Pengantar RT & RW Fotokopi KK Fotokopi KTP Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah) RT&RW Desa Kecamatan (Perekaman KTP-el) Dinas Catatan Sipil (Pencetakan KTP-el) Pembuatan KTP-el karena Hilang atau Rusak Pengantar RT & RW Fotokopi KK Surat Kehilangan KTP-el dari Polsek KTP Asli (Rusak) RT & RW Desa Dinas Catatan Sipil Bagikan ini:FacebookTwitterWhatsAppPinterestSurat elektronikCetak